Sertifikasi kompetensi merupakan suatu proses verifikasi bahwa seseorang memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melakukan suatu pekerjaan atau kegiatan tertentu dengan baik dan efektif. Tujuan utama dari sertifikasi kompetensi adalah untuk memberikan bukti yang sah bahwa seseorang memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melakukan suatu pekerjaan dengan baik.
Ada beberapa tujuan utama dari sertifikasi kompetensi, yaitu:
- Memberikan bukti yang sah bahwa seseorang memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melakukan suatu pekerjaan dengan baik. Sertifikasi kompetensi menjadi bukti nyata bahwa seseorang memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan suatu pekerjaan dengan baik.
- Menjadi acuan bagi perusahaan dalam menentukan karyawan yang tepat. Sertifikasi kompetensi dapat menjadi pertimbangan bagi perusahaan dalam menentukan karyawan yang tepat untuk suatu posisi pekerjaan.
- Meningkatkan kompetensi dan kualitas kerja. Melalui proses sertifikasi kompetensi, seseorang akan lebih terlatih dan terampil dalam melakukan suatu pekerjaan, sehingga kualitas kerja akan meningkat.
- Mendorong karyawan untuk terus belajar dan berkembang. Sertifikasi kompetensi dapat menjadi motivasi bagi karyawan untuk terus belajar dan berkembang demi meningkatkan kompetensinya.
- Meningkatkan daya saing seseorang di pasar kerja. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi yang sah, seseorang akan lebih mudah diterima bekerja dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar kerja.
Dalam proses sertifikasi kompetensi, seseorang harus lulus ujian yang telah ditetapkan oleh lembaga sertifikasi yang terkait dengan pekerjaan atau kegiatan yang bersangkutan. Setelah lulus ujian, seseorang akan diberikan sertifikat yang menyatakan bahwa ia memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melakukan suatu pekerjaan dengan baik. Sertifikat tersebut harus diperbaharui secara berkala agar kevalidannya tetap terjaga.