Sertifikasi adalah suatu proses yang menandakan bahwa seseorang atau suatu perusahaan telah memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam bidang tertentu. Di Indonesia, ada beberapa jenis sertifikasi yang dapat diterapkan, antara lain:
Sertifikasi Profesi
Sertifikasi profesi adalah sertifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi standar kompetensi dalam suatu profesi tertentu. Contoh sertifikasi profesi di Indonesia antara lain adalah sertifikasi Akuntan Publik (SAK), Sertifikasi Konsultan Manajemen (SKM), dan Sertifikasi Pengacara (SP).
Sertifikasi Produk
Sertifikasi produk adalah sertifikasi yang diberikan kepada suatu produk yang telah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Contoh sertifikasi produk di Indonesia adalah sertifikasi Halal, sertifikasi ISO, dan sertifikasi SNI.
Sertifikasi Sistem Manajemen
Sertifikasi sistem manajemen adalah sertifikasi yang diberikan kepada suatu perusahaan yang telah memenuhi standar manajemen yang telah ditetapkan, seperti standar manajemen mutu (ISO 9001), standar manajemen lingkungan (ISO 14001), dan standar manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (OHSAS 18001).
Sertifikasi Ahli
Sertifikasi ahli adalah sertifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi standar kompetensi dalam bidang tertentu dan telah menunjukkan kemampuan yang sangat baik dalam bidang tersebut. Contoh sertifikasi ahli di Indonesia antara lain adalah sertifikasi Master Trainer, sertifikasi Ahli K3, dan sertifikasi Ahli Gizi.
Sertifikasi di Indonesia diatur oleh beberapa lembaga, diantaranya adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr), dan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen (LSSM). Setiap lembaga memiliki standar dan prosedur yang berbeda-beda dalam memberikan sertifikasi. Namun, pada dasarnya, sertifikasi di Indonesia merupakan suatu bentuk pengakuan terhadap kompetensi seseorang atau suatu perusahaan dalam bidang tertentu yang diakui oleh masyarakat luas.